281- 296 297 - 320 321 - 336 Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “oleh” Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor: 003/PUU-IV/2006 tertanggal 24 Juli 2006
Polisi akan menjalankan cara baru menindak pelanggaran lalu lintas, yakni menggunakan sistem poin yang akan ditandai di SIM dan terdapat sanksi pencabutan SIM jika akumulasi poin sudah untuk pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga menerapkan sistem poin untuk kecelakaan lalu lintas namun mekanismenya dibagi menjadi 5 poin, 10 poin, dan 12 akumulasi pelanggaran mencapai 12 poin, maka SIM kamu dikenakan penalti satu yang artinya bisa dikenakan dua sanksi, yakni penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan SIM yang sudah dikenakan penalti satu dapat mendapatkan SIM-nya kembali tapi mesti melakukan pendidikan dan pelatihan akumulasi lain yaitu 18 poin yang dikenakan sanksi langsung pencabutan SIM atas dasar putusan dicabut, pemilik SIM penalti satu bisa mendapatkan SIM-nya kembali namun wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai prosedur pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM yang diterbitkan sejak 19 Februari poin masih dalam tahap sosialisasi selama enam bulan sejak diundangkan dan paling cepat diterapkan akhir Poin Pelanggaran Lalu LintasBerikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sistem poin menurut Perpol 5/2021 yang merujuk berbagai pasal pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan1. Penambahan 1 PoinPasal 275 ayat 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna 276 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di 278 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada 282 Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan 285 ayat 1 Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur 287 ayat 3, 4, 6 Melanggar tata cara berhenti dan parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas yang dilengkapi bunyi atau sinar, dan melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 288 ayat 2 Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang 289 Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk 290 Setiap orang yang mengemudikan dan menumpang Kendaraan Bermotor tidak mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan 291 Pemotor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dan membiarkan penumpang tidak menggunakan 292 Mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari satu 293 Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dan siang 294 Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat 295 Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan 300 Tidak menggunakan lajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan Penumpang, tidak menutup pintu kendaraan selama Kendaraan 301 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang 302 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin 303 Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat 4 huruf a, huruf b, dan huruf 304 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan Kendaraan angkutan tidak sesuai dengan angkutan untuk keperluan 306 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen Penambahan 3 PoinPasal 279 Mengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan, namun kendaraan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu 280 Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang 284 Pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau 285 ayat 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau 286 Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik 287 ayat 1, 2, dan 5 Melanggar marka jalan, alat pemberi isyarat, dan batas 288 ayat 1 dan 3 Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan STCK dan Mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji 298 Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di 305 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus dan tidak memenuhi ketentuan tentang persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dari instansi 307 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi 308 Jika tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat, dan menyimpang dari izin yang Penambahan 5 PoinPasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa SIMPasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 Orang yang mengemudikan kendaraan di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengakibatkan gangguan 285 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 Orang yang mengemudikan motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur 286 jo Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 3 Mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf c Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan lampu lalu 287 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 4 huruf b Orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu 287 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 4 huruf d Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan mengenai ata cara berhenti dan parkirPasal 287 ayat 5 jo Pasal 106 ayat 4 huruf g atau Pasal 115 huruf a Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan dan melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling 296 jo Pasal 114 huruf a Menerobos palang pintu 297 jo Pasal 115 huruf b Melakukan balapan di jalan Poin Kecelakaan Lalu Lintas1. Penambahan 5 PoinPasal 310 ayat 1 dan 2 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau 311 ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau Penambahan 10 PoinPasal 275 ayat 2 Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak 311 ayat 2 dan 3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan 312 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Penambahan 12 PoinPasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal 311 ayat 4 dan ayat 5 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.EFEKTIVITASPASAL 281 JO PASAL 77 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TERHADAP PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI Di WILAYAH HUKUM POLRESTABES MAKASSAR (Studi TAHUN 2014-2016)
Apa saja jenis pelanggaran lalu lintas dan berapa besar denda maksimal jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Berikut adalah tabell jenis pelanggaran lalu lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS PASAL YANG DILANGGAR & DENDA MAKSIMAL RP Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2 Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat 3 , yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3 Setiap Pengemudi Semua jenis kendaraan bermotor Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah. Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 hrf b Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal 58 Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Pasal 289 jo Pasal 106 ayat 6 Lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat 1jo pasal 107 ayat 1 Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 4 huruf h Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Sepeda Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm. Pasal 290 jo Pasal 106 7. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir asal 287 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 4 e Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat5 jo Psl 106 ayat 4 hrf g atau psl 115 hrf a Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah Pasal 294 jo pasal 112 1. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2 Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat1 jo psl 1064 hrf a dan Psl 106 ayat4 hrf b Melanggar APILL Traffict light Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat 2 jo psl 1064 hrf c Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Pasal 283 jo pasal 106 1. Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf a Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat 1 Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ; c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas; d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara; f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat 4 jo Pasal 59 dan pasal 106 4 huruf f jo Pasal 134 dan pasal 135. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat 2. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat 3 Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 6 Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7 Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 3 jo pasal 48 2 Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ; b. Kebisingan suara c. Efisiensi sistem rem utama; d. Efisiensi system rem parkir; e. Kincup Roda Depan; f. Suara Klakson; g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama; h. Radius putar; i. Akurasi alat penunjuk kecepatan; j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban; Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat 3 jo pasal 48 3. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi Sabuk Keselamatan Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat 6 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat 3 jo ps 106 5 hrf c Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf a jo psl 173 ayat1 hrf a Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Psl 308 hrf b jo psl 173 ayat 1 hrf b. IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf c jo pasal 173 Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf a jo Pasal 124 ayat 1 hrf c. Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf b psl 124 ayat 1 hrf d Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf c jo pasal 124 1 hrf e Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal 126 Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat 1 Pengemudi Bus Pengemudi Ranmor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat 3 jo ps106 5 hrf c Pengemudi Angkutan Barang Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat 3 jo Pasal 106 ayat 5 hrf c Kelas Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal 125 Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl 303 jo pasal 137 ayat 4 hrf a,b,c Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat 1 Pengemudi Angkutan Umum Barang Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat 1 Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat 3 jo pasal 106 ayat 5 hrf c Pengemudi yg mengangkut barang Khusus Persyaratan keselamatan dan keamanan Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait. Pasal 305 jo pasal 162 ayat 1 hrf a,b,c,d,e dan f . Pengendara Sepeda Motor Lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat 2 jo psl 107 2 Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat 1 jo ayat 8 Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat 2 jo Psl 106 ayat 8 Muatan Tanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat 9 Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3, dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja - Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik, - Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor. Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf a,b dan c Balapan di Jalanan Pengendara bermotor yang balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 huruf b Pasal 297 akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp
. 95 83 259 469 417 82 85 372